Jumat, 11 Februari 2011

KERJASAMA


Kerjasama

Gotong royong atau bekerjasama merupakan salah satu kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukan oleh kebiasaan-kebiasaan kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia yang biasa mengerjakan sesuatu secara bersama-sama. Hakikat rahmat Tuhan Yang Maha Esa  dimuat dalam pembukaan UUD 1945. Pada alenia ketiga yang berbunyi, Atas berkat rahmat ALLAh Yang Maha Kuasa dan didorong dengan keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Manusia pada hakikatnya memiliki keterbatasan dan ketergantugan dengan manusia lainnya. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bekerjasama. Oleh karena itu, manusia disebut juga sebagai makhluk sosial (Homo Socious).

Hakikat kerjasama Indonesia dalam mewujudkan kemerdekaan dikerjakan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia, seperti kerjasama memerdekakan Negara kita Indonesia dengan membuat teks proklamasi kemerdekaan yang berisi peryataan kemerdekaan adalah sumber dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena tanpa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 tidak akan ada Negara yang kita cintai ini.


KEDISIPLINAN DIRI


Kedisiplinan 

Manusia adalah makhluk individu dari makhluk social. Sebagai makhluk social manusia merupakan individu anggota masyarakat. Dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat setiap individu menyepakati aturan-aturantertentu yang bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Disiplin terhadap aturan-aturan yang telah disepakati merupakan sikap yang menunjang terciptanya keamanan dan ketertiban. Tanpa adanya disiplin, aturan-aturan yang telah disepakati hanya akan merupakan hiasan kata-kata tanpa manfaat. Oleh karna itu, sikap disiplin harus dibiasakan sejak dini di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan bangsa serta Negara.
Disiplin berasal dari bahasa latin discere yang berarti belajar. Dari kata dasar ini timbul kata discipulus yang artinya murid atau pelajar, dan kata disciplina yang berarti pengajaran atau latihan.

Kata disiplin digunakan dalam beberapa pengertian,
a.        pertama disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peraturan atau tunduk pada pengawasa atau pengadilan.
b.      Sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan watak agar dapat mengendalikan diri, berprilaku tertib dan efisien
c.       Suatu sistem peraturan atau metode berprilaku.
d.      Hukuman atau koreksi terhadap pelanggar ketentuen peraturan yang dilakukan melalui latihan.
e.      Cabang ilmu pengetahuan atau segala sesuatu yang diajarkan.

Dua dorongan yang mempengaruhi disiplin, yaitu :
1.       Dorongan yang dating dari dalam diri manusia, yaitu karena adanya pengetahuan, kesadaran, kemauan berbuat disiplin.
2.       Dorongan yang dating dari luar yaitu karena adanya perintah, larangan, pengawasan, pujian, ancaman, hukuman, ganjaran dan sebagainya.



KESERASIAN


Keserasian

Kehidupan serasi, selaras, dan seimbang akan tumbuh dan berkembang dengan baik apabila antara kita bersikap dan berprilaku sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Keserasian merupakan kondisi yang menggambarkan terpadunya unsure-unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Seperti kita ketahui, alam semesta terdiri atas makhluk hidup dan makhluk tak hidup. Keserasian merupakan gambaran suasana yang tertib, teratur, aman, damai, dan tentram lahir batin. Baik dalam kehidupan secara individu, keluarga, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara. Keserasian terwujud apabila masing-masing individu dan lembaga-lembaga masyarakat menyadari serta melaksanakan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Baik serasi dalam beragama, berkebudayaan dan sebagainya
Keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib kita jaga terutama di bidang hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga Negara berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, membina keserasian dalam hidup hendaknya kita artikan dengan tidak mengabaikan hukum, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan jalan mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
1.       Tuntunan tingkah laku dalam melaksanakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, berdasarkan :
a.       Norma Agama
b.      Norma Hukum
c.       Norma Adat
d.      Norma Kesusilaan dan Kesopanan
2.       Hak asasi manusia terdiri atas :
a.       Hak asasi pribadi
b.      Hak asasi ekonomi dan harta milik
c.       Hak asasi mendapatkan pengayoman dari pemerintahan
d.      Hak asasi politik
e.      Hak asasi social dan kebudayaan
f.        Hak asasi perlakuan tata cara peradilan
Budaya selaras, serasi, dan seimbang termuat nilai moral bahwa bangsa yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa yang demokratis, dan bangsa yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.



DEMOKRASI PANCASILA


DEMOKRASI PANCASILA

      
       Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang beradil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan social bagi seluruh rakya Indonesia.
Paham Demokrasi pancasila bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, gotong-royong, dan kebersamaan menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera.
Norma demokrasi pancasila menjunjung tinggi nilai moral persatuan, sollidaritas, keadilan, dan kebenaran. Demokrasi pancasila berfalsafah pancasila manganut asas kekeluargaan dan gotong-royong, keseimbangan hak dan kewajiban, member jaminan kebebasan yang bertanggung jawab, tidak mengenal oposisi dan terdiri dari 2 partai politik.

1.       Prinsip Demokrasi pancasila antara lain :
a.       Pemerintahan berdasarkan pada hukum .
b.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
c.       Pengambilan putusan atas dasar musyawarah.
d.      Peradilan yang merdeka
e.      Adanya pertai politik
f.        Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
2.       Sedangkan wujud nyata pengembangan Demokrasi pancasila, diantaranya dapat dilakukan wadah berikut ini :
a.       Lembaga-lembaga Negara
b.      Partai politik
c.       Otonomi daerah
d.      Pola pengambilan keputusan/tata cara musyawarah
e.      Pemilihan umum
f.        Peraturan perundangan/sumber tertib hukum
g.       Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
h.      Sistem pembagian kekuasaan
3.       Kewenangan warga Negara Indonesia dalam pelaksanaan Demokrasi pancasila, antara lain :
a.       Di bidang politik
b.      Di bidang pendididkan
c.       Di bidang ekonomi, dan
d.      Di bidang social budaya
Makna dari demokrasi pancasila tersebut adalah keikit sertaan seluruh rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan meliputi berbagai sistem dalam masyarakat, sedangkan aspek-aspek demokrasi pancasila meliputi, aspek formal, materiil, dan normative.


Ketakwaan Beribadah


KETAKWAAN
1.       Arti kebebasan memeluk dan melaksanakan ibadah agama atau kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha esa
         Istilah kebebasan beragama akan selalu dikaitkan dengan kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pilihannya serta kebebasan melaksanakan ibadah agama dan kepercayaan itu sesuai dengan keyakinannya. Istilah beragama mempunyai pengertian adanya unsure keyakinan bahwa agama yang dianut itu betul-betul diyakini. Setelah dianut dan diyakini berdasarkan kebebasan tadi maka orang tersebut terkait dengan aturan dan kaidah atau norma agama pilihanya.
Negara kita yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tidak memaksakan warga negaranya untuk memeluk suatu agama yang tidak dikehendakinya, karena manusia memiliki hak asasi untuk memeluk agama yang diyakininya, serta didalam pasal 29 UUD 45 suah dijelaskan pula.
2.       Landasan pemikiran adanya jaminan hukum kebebasan beragama serta akibat yang timbul apabila kebebasan beragama tidak ditegakkan dalam kehidupan nyata
        Kebebasan beragama juga perlu mendapat jaminan hokum karena merupakan salah satu hak asasi manusia yang menyangkut hubungan manusia dan sesamanya. Dengan adanya jaminan manusia bisa hidup dengan tenang dalam beragama.
Landasan-landasan kebebasan beragama di Negara kita terdiri dari :
a.       Landasan masing-masing agama.
b.      Landasan yang bersifat nasional yang terdiri dari hukum positif, norma budaya dan norma adat.
c.       Landasan yang bersifat internasional.
Landasan yang bersifat internasional adalah landasan tempat berdiri dan tempat berpegangnya semua umat beragama dinegara kita yang terdiri dari :
a.       Landasan idiil
b.      Landasan konstitusional
c.       Landasan oprasional
3.       Nilai moral kebebasan beragama
        Sebagai bangsa yang menganut demokrasi pancasila, tidak dikenal adanya dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Dengan demikian, kebebasan beragama dalam alam demokrasi pancasila memncarkan nilaikebebasan beragama yang berprinsipkan saling menghormati dan menghargai.