KETAKWAAN
1. Arti kebebasan memeluk dan melaksanakan ibadah agama atau kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha esa
Istilah kebebasan beragama akan selalu dikaitkan dengan kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pilihannya serta kebebasan melaksanakan ibadah agama dan kepercayaan itu sesuai dengan keyakinannya. Istilah beragama mempunyai pengertian adanya unsure keyakinan bahwa agama yang dianut itu betul-betul diyakini. Setelah dianut dan diyakini berdasarkan kebebasan tadi maka orang tersebut terkait dengan aturan dan kaidah atau norma agama pilihanya.
Negara kita yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tidak memaksakan warga negaranya untuk memeluk suatu agama yang tidak dikehendakinya, karena manusia memiliki hak asasi untuk memeluk agama yang diyakininya, serta didalam pasal 29 UUD 45 suah dijelaskan pula.
2. Landasan pemikiran adanya jaminan hukum kebebasan beragama serta akibat yang timbul apabila kebebasan beragama tidak ditegakkan dalam kehidupan nyata
Kebebasan beragama juga perlu mendapat jaminan hokum karena merupakan salah satu hak asasi manusia yang menyangkut hubungan manusia dan sesamanya. Dengan adanya jaminan manusia bisa hidup dengan tenang dalam beragama.
Landasan-landasan kebebasan beragama di Negara kita terdiri dari :
a. Landasan masing-masing agama.
b. Landasan yang bersifat nasional yang terdiri dari hukum positif, norma budaya dan norma adat.
c. Landasan yang bersifat internasional.
Landasan yang bersifat internasional adalah landasan tempat berdiri dan tempat berpegangnya semua umat beragama dinegara kita yang terdiri dari :
a. Landasan idiil
b. Landasan konstitusional
c. Landasan oprasional
3. Nilai moral kebebasan beragama
Sebagai bangsa yang menganut demokrasi pancasila, tidak dikenal adanya dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Dengan demikian, kebebasan beragama dalam alam demokrasi pancasila memncarkan nilaikebebasan beragama yang berprinsipkan saling menghormati dan menghargai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar