Kamis, 05 April 2012

Polemik Hak Cipta Lagu Tinggal Kenangan

Gonjang ganjing mengenai banyaknya pihak yang mengklaim lagu Tinggal Kenangan sebagai lagu ciptaannya. Lagu Tinggal Kenangan yang konon katanya merupakan ciptaan dari seorang wanita yang bernama Geby yang katanya sudah meninggal karena bunuh diri lantaran ditinggal meninggal kekasihnya yang kecelakan lalu lintas. Perbutan klaim mengklaim hak cipta lagu tersebut belum menyentuh kasanah hukum hak cipta, masih bergutat pada media massa.
Maka bagaimana hukum hak cipta memandang tentang gonjang ganjing permasalahan tersebut. Masyarakat harus mengertian terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta. Menilik pengertian hak cipta secara yuridis, kita dapat lihat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (yang disingkat dengan UUHC 2002) menyebutkan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif” bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, unsur-unsur hak cipta dari defenisi di atas dapat di bagi atas tiga, yaitu: a. hak memperbanyak (reproduction right); b. hak mengumunkan (publishing right); c. hak memberi izin untuk memperbanyak dan mengumumkan (assignment right)
Sesuai dengan yang diatur pada Bab IV UUHC 2002, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephum dan HAM). Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya kepada intansi di atas maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UUHC 2002 Pasal 37 ayat (2)). Lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran hak cipta diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dalam artian tidak wajib untuk didaftarkan. Timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran ciptaan tersebut kepada instansi yang ditunjuk untuk itu. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Hal ini senada dengan Penjelasan Pasal 5 ayat 2 UUHC 2002 yang menerangkan bahwa “pada prinsipnya hak cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjdai sengketa di pengadilan mengenai ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut”.
Dengan uraian tersebut terlihatlah bahwa pendaftaran hak cipta merupakan formalitas untuk memudahkan untuk membuktikan bahwa ciptaan yang dihasilkan merupakan milik pencipta bila terjadi sengketa. Namun tanpa pendaftaranpun hak cipta sudah dilindungi sebenarnya sejak ciptaan tersebut dipublikasikan didepan umum dan hal itu dapat dibuktikan.
Oleh karena itu untuk mengakhiri konflik yang saling mengklaim lagu Tinggal Kenangan lebih baik masuk kekasanah hukum (pengadilan). Hal ini untuk dapat dibuktikan secara hukum siapa yang sebenarnya yang berhak atas ciptaan tersebut. Dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah van gewijk) dapat mengikat semua orang sehingga hak-hak dari pencipta dapat dilindungi.
Sebagai tambahan untuk diketahui bahwa Hak cipta atas lagu memiliki waktu perlindungan selama hidup penciptanya dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC 2002).

SUMBER : http://rezzazzerezza.wordpress.com/.

Tanggapan : Menurut kami sebaiknya permasalahan ini diselsaikan secara tuntas karena apabila kasus ini terus ditunda-tunda penyelsaiannya makin banyak pihak yang akan ikut memperebutkan lagu tersebut dan satu-satunya cara penyelsaiannya melalui jalur hukum. bagi yang memiliki bukti yang kuat dan banyak dialah yang harus dimenangkan.

Rabu, 14 Maret 2012

Hak Cipta Tarian Pendet


Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).
Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan : “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.
Hak Cipta Tari Pendet
Sejarah Tari Pendet :
Tari Pendet awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan jaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, kaum wanita dan gadis desa. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakkan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakkan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik. Tari putri yang memiliki pola gerak yang lebih dinamis dari tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan, ditampilkan setelah tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan dan perlengkapan sesajen lainnya (http://budaya-indonesia.org/iaci/Tari_Pendet).
Jika melihat dari pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemerintahlah yang memegang perlindungan hak cipta tari pendet ini karena termasuk Hak Cipta atas folklor. Pemerintah Indonesia bisa menyatakan Hak Cipta tari pendet ini kepada dunia Internasional berdasarkan publikasi-publikasi yang ada, baik publikasi media massa maupun catatan tertulis lainnya. Begitu pula bagi seniman Bali perlu menunjukan bukti-bukti publikasi dan catatan-catatan Tari Pendet ini kepada dunia. Memang langkah ini sudah cukup karena tidak adanya kewajiban pendaftaran Hak Cipta, hanya saja pencipta maupun pemegang hak cipta yang tidak mendaftarkan ciptaannya tidak akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Maka tugas pemerintah Indonesia saat ini adalah menginventarisir kembali kesenian dan kebudayaan Indonesia serta mendaftarkan semua hak cipta kekayaan seni dan budaya tersebut ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) RI. Dengan demikian jika suatu saat terjadi sengketa kita bisa menyelesaikannya secara hukum. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Cipta ini harus bisa menjadi kepentingan bersama masyarakat Indonesia.
Penulis Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com

Saran menurut saya selaku pembaca
Negara Indonesia adalah pemilik asli dari semua kesenian yang ada di Indonesia khususnya tari pendet. Tari pendet tersebut adalah warisan budaya yang patu dilestarikan keberadaannya tidak hanya namanya saja yang tenar. Kita selaku warga Negara Indonesia yang mempunyai hak cipta atas warisan budaya tersebut wajib melestarikannya dengan menarikan tarian tersebut. Kalau sudah ada yang ambil ajah baru pada repot, harusnya dari dulu kita melestarikan budaya kita, tidak hanya tari pendet. Seperti reog ponorogo itu di klaim sebagai tarian asli dari Malaysia karena kenapa? Karena warga Negara Indonesia itu hanya rebut kalau sudah di ambil atau di cap hak ciptanya Negara lain, kalau di lestarikan ajh ga ada, sudah hilang di makan jaman.
Mulai sekarang kita selaku warga Indonesia yang mengakui warisan budaya sendiri wajib melestarikan budaya kita jangan sampai di klaim sebagai warisan budaya Negara lain. Batik di akui banyak dunia adalah kesenian yang menakjubkan itu juga merupakan asli dari warisan budaya Indonesia. Untuk pemerintahan Indonesia harusnya mencatat semua warisan budaya Indonesia dalam buku di persatuan Negara atau PBB yang isinya semua budaya bangsa Indonesia agar tidak di klaim lagi oleh Negara lain.

sumber : http://umum.kompasiana.com/2009/08/24/pentingnya-mendaftarkan-hak-cipta-studi-kasus-tari-pendet/ 

Hak Cipta Tarian Pendet



Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).
Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan : “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.
Hak Cipta Tari Pendet
Sejarah Tari Pendet :
Tari Pendet awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan jaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, kaum wanita dan gadis desa. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakkan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakkan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik. Tari putri yang memiliki pola gerak yang lebih dinamis dari tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan, ditampilkan setelah tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan dan perlengkapan sesajen lainnya (http://budaya-indonesia.org/iaci/Tari_Pendet).
Jika melihat dari pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemerintahlah yang memegang perlindungan hak cipta tari pendet ini karena termasuk Hak Cipta atas folklor. Pemerintah Indonesia bisa menyatakan Hak Cipta tari pendet ini kepada dunia Internasional berdasarkan publikasi-publikasi yang ada, baik publikasi media massa maupun catatan tertulis lainnya. Begitu pula bagi seniman Bali perlu menunjukan bukti-bukti publikasi dan catatan-catatan Tari Pendet ini kepada dunia. Memang langkah ini sudah cukup karena tidak adanya kewajiban pendaftaran Hak Cipta, hanya saja pencipta maupun pemegang hak cipta yang tidak mendaftarkan ciptaannya tidak akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Maka tugas pemerintah Indonesia saat ini adalah menginventarisir kembali kesenian dan kebudayaan Indonesia serta mendaftarkan semua hak cipta kekayaan seni dan budaya tersebut ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) RI. Dengan demikian jika suatu saat terjadi sengketa kita bisa menyelesaikannya secara hukum. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Cipta ini harus bisa menjadi kepentingan bersama masyarakat Indonesia.
Penulis Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com

Saran menurut saya selaku pembaca
Negara Indonesia adalah pemilik asli dari semua kesenian yang ada di Indonesia khususnya tari pendet. Tari pendet tersebut adalah warisan budaya yang patu dilestarikan keberadaannya tidak hanya namanya saja yang tenar. Kita selaku warga Negara Indonesia yang mempunyai hak cipta atas warisan budaya tersebut wajib melestarikannya dengan menarikan tarian tersebut. Kalau sudah ada yang ambil ajah baru pada repot, harusnya dari dulu kita melestarikan budaya kita, tidak hanya tari pendet. Seperti reog ponorogo itu di klaim sebagai tarian asli dari Malaysia karena kenapa? Karena warga Negara Indonesia itu hanya rebut kalau sudah di ambil atau di cap hak ciptanya Negara lain, kalau di lestarikan ajh ga ada, sudah hilang di makan jaman.
Mulai sekarang kita selaku warga Indonesia yang mengakui warisan budaya sendiri wajib melestarikan budaya kita jangan sampai di klaim sebagai warisan budaya Negara lain. Batik di akui banyak dunia adalah kesenian yang menakjubkan itu juga merupakan asli dari warisan budaya Indonesia. Untuk pemerintahan Indonesia harusnya mencatat semua warisan budaya Indonesia dalam buku di persatuan Negara atau PBB yang isinya semua budaya bangsa Indonesia agar tidak di klaim lagi oleh Negara lain.

Sabtu, 03 Maret 2012

Hak Cipta Tarian Pendet



Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).
Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan : “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.
Hak Cipta Tari Pendet
Sejarah Tari Pendet :
Tari Pendet awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan jaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, kaum wanita dan gadis desa. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakkan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakkan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik. Tari putri yang memiliki pola gerak yang lebih dinamis dari tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan, ditampilkan setelah tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan dan perlengkapan sesajen lainnya (http://budaya-indonesia.org/iaci/Tari_Pendet).
Jika melihat dari pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemerintahlah yang memegang perlindungan hak cipta tari pendet ini karena termasuk Hak Cipta atas folklor. Pemerintah Indonesia bisa menyatakan Hak Cipta tari pendet ini kepada dunia Internasional berdasarkan publikasi-publikasi yang ada, baik publikasi media massa maupun catatan tertulis lainnya. Begitu pula bagi seniman Bali perlu menunjukan bukti-bukti publikasi dan catatan-catatan Tari Pendet ini kepada dunia. Memang langkah ini sudah cukup karena tidak adanya kewajiban pendaftaran Hak Cipta, hanya saja pencipta maupun pemegang hak cipta yang tidak mendaftarkan ciptaannya tidak akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Maka tugas pemerintah Indonesia saat ini adalah menginventarisir kembali kesenian dan kebudayaan Indonesia serta mendaftarkan semua hak cipta kekayaan seni dan budaya tersebut ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) RI. Dengan demikian jika suatu saat terjadi sengketa kita bisa menyelesaikannya secara hukum. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Cipta ini harus bisa menjadi kepentingan bersama masyarakat Indonesia.
Penulis Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com

Saran menurut saya selaku pembaca
Negara Indonesia adalah pemilik asli dari semua kesenian yang ada di Indonesia khususnya tari pendet. Tari pendet tersebut adalah warisan budaya yang patu dilestarikan keberadaannya tidak hanya namanya saja yang tenar. Kita selaku warga Negara Indonesia yang mempunyai hak cipta atas warisan budaya tersebut wajib melestarikannya dengan menarikan tarian tersebut. Kalau sudah ada yang ambil ajah baru pada repot, harusnya dari dulu kita melestarikan budaya kita, tidak hanya tari pendet. Seperti reog ponorogo itu di klaim sebagai tarian asli dari Malaysia karena kenapa? Karena warga Negara Indonesia itu hanya rebut kalau sudah di ambil atau di cap hak ciptanya Negara lain, kalau di lestarikan ajh ga ada, sudah hilang di makan jaman.
Mulai sekarang kita selaku warga Indonesia yang mengakui warisan budaya sendiri wajib melestarikan budaya kita jangan sampai di klaim sebagai warisan budaya Negara lain. Batik di akui banyak dunia adalah kesenian yang menakjubkan itu juga merupakan asli dari warisan budaya Indonesia. Untuk pemerintahan Indonesia harusnya mencatat semua warisan budaya Indonesia dalam buku di persatuan Negara atau PBB yang isinya semua budaya bangsa Indonesia agar tidak di klaim lagi oleh Negara lain.

         http://gunadarma.ac.id/ 

Minggu, 11 Desember 2011

Racun dalam Rokok

Racun Berbahaya pada Rokok
Rokok yang berbentuk batang sepanjang jari telunjuk orang dewasa ternyata menyimpan segala jenis racun berbahaya bagi tubuh manusia.......Nggak Percaya ?
Coba simak uraian tentang racun yang terkandung dalam satu batang rokok sbb,


Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.

Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu Kanker Paru yang mematikan.

Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):

* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

Batas AmanMenggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Jadi artinya sama saja hasil akhir menghisap rokok dengan lebel nikotin rendah dan yang biasa
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

Stop Merokok Sekarang Juga !

http://stop-merokok.blogspot.com/2008/08/racun-dalam-rokok.html

Jumat, 07 Oktober 2011

Cinta Tanah Air dan Negara


Indonesia tanah air beta

Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa

Reff:
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung dihari tua
Tempat akhir menutup mata

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Reff:
Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenaga bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela ku beri

       Makna dari lagu ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia harus bangga akan Negara sendiri, yang tidak ada bandingannya "Sungguh indah tanah air beta tiada bandingnya di dunia" Indonesia merupakan negara yang indah beraneka ragam suku bangsa, bahasa, adat istiadat serta baju daerahnya.
      "Disana tempat lahir beta" maksudnya kita lahir di negara yang tercinta ini di Negara manapun di dunia ini kita harus selalu ingat bahwa kita adalah orang indonesia. Oleh karena itu, kita harus membela serta mengenalkan Negara Indonesia kepada dunia bahwa Negara kita adalah Negara yang indah, beraneka ragam suku bangsa yang tidak dimiliki negara lainnya. "Tempat akhir menutup mata" di Negara manapun kita tinggal kita selalu ingat dengan Negara kita sendiri, yaitu Indonesia, maka sebab itu kita lahir di Indonesia dan kita mati pula di Indonesia, Negara yang selama ini kita cintai. 
      "Tenagaku bahkan pun jiwaku kepadamu rela ku beri" kita rela membela tanah air kita dan tidak akan memberikan Negara ini pada Negara lain, membela habis-habisan.

Kelautan di Indonesia

Indonesia merupakan Negara maritim maksudnya adalah Negara yang terdiri dari banyak pulau dan dikelilingi oleh lautan yang luas. Kelautan di Indonesia beraneka ragam dan sangat kaya akan keindahan alam serta fauna yang hidup di laut. Hampir semua pulau di Indonesia dikelilingi oleh lautan, adanya selat malaka, selat sunda, dan berbagai macam bahasa laut di Indonesia.
Di Indonesia diperkirakan luas lautan hampir 70% dari total keseluruhan luas Negara, yang telah dijaga oleh banyak angkatan laut Indonesia untuk menjaga kelautan di Indonesia dari ancaman-ancaman pengambilan atau pengakuan Negara lain seperti Malaysia yang telah merebut batas laut Indonesia.
Kelautan Indonesia dihuni lebih dari beberapa spesies ikan dan terumbu karang hidup di laut Indonesia. Dari segi pariwisata Indonesia banyak memiliki tempat-tempat wisata yang telah mendunia yang menarik hati para wisatawan dunia, diantaranya adalah teman laut bunaken, keindahan bawah laut papua, keindahan pantai kuta bali, dan masih banyak lagi yang menarik hati para wisatawan dunia.


Tapi sebagian laut di Indonesia tidak lagi indah. Banyak yang tidak peduli dengan ke indahan laut Indonesia yang hanya memntingkan perut untuk mencari uang, tapi dengan cara merusak lingkungan sekitar, seperti  kelautan Indonesia kini telah banyak yang hancur oleh para nelayan yang telah seenaknya mengambil atau menangkap ikan dengan cara yang tidak manusiawi, yaitu dengan cara membom laut yang membuat terumbu karang hancur dan dasar laut yang tidak indah lagi.
Sangat disayangkan sekali tuhan telah menciptakan alam dengan sangat indah, tapi apa banyak manusia yang tidak sadar akan hal itu yang semena-mena dengan lingkungan sekitar yang membuat tidak lagi nidah di pandang mata. Laut Indonesia butuh perbaikan yang total untuk menjaga kelestarian berbagai macam spesies yang hidup dibawah laut Indonesia. Marilah kita sadar akan indahnya alam Indonesia, khususnya kelautan Indonesia yang banyak menarik wisatawan dunia.
Pemerintah Indonesia sudah mulai membuat konservasi untuk kelautan di Indonesia, dengan cara menanam pohon untuk mencegah abrasi oleh air laut, dan menangkap para nelayan yang telah membom seenaknya untuk mendapat hasil yang banyak. Melakukan kegiatan oprasi oleh angkatan laut Indonesia yang banyak menagkap nelayan dari Negara tetangga yang memakai bendera Indonesia, agar tidak tertangkap oleh angkatan laut Indonesia.
            Mulai sekarang marilah kita jaga kehidupan laut di Indonesia yang hampir rusak oleh ulah tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Mulai lah pada diri kita sendiri !!