Sabtu, 24 November 2012



LOGO_GUNADARMA.jpg

PROPOSAL PROGAM KREATIVITAS MAHASISWA

MANG-COOK

BIDANG KEGIATAN
PKM-K
Disusun oleh :

Nama Kelompok :       1. Ahmad Fauzi                      / 30410371 (2010)
                                                2. Anak Agung TK                 / 32410827 (2010)
                                                3. Dewinta Nurul Saptariani   / 31411976 (2011)
                                                4. Risky Tangkilisan                / 36410049 (2010)
                                                5. Farid Yogi Saksomo           / 32410617 (2010)
           



UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2012
LEMBAR PENGESAHAN
1.      Judul kegiatan                               : Mang-cook
2.      Bidang Kegiatan                           : (   )  PKMP                (√ ) PKM-K    (  ) PKM-KC
                          (   )  PKMT               (   ) PKMM     
3.      Ketua pelaksanaa kegiatan           
a.       Nama                                       : Ahmad Fauzi
b.      NIM                                        : 30410371
c.       Program studi                          : S1-Teknik Industri
d.      Alamat/no.tlp                          : Jl. Camar Blok D 79 No.18 Bekasi Barat
                                                  085773568292
4.      Anggota pelaksanaan kegiatan     : 4 orang
5.      Dosen pendamping 
a.     Nama                                       : Rossi Septy Wahyuni, ST., MT
b.    NIDN                                      : 0302096803
c.    Alamat/Telp.                            : Komplek Taman Puspa No.2
  Cimanggis, Depok/0818404399
6.      Biaya kegiatan total                     
a.       DIKTI                                     : 12.305.000
b.      Sumber lain                             : -
7.      Jangka waktu pelaksanaan            : 7 Bulan

Depok, 08 November 2012
Menyetujui,
Ketua Jurusan Teknik Industri                          Ketua Pelaksana Kegiatan



(Dr. Ir. Rakhma Oktavina, MT.)                             (Ahmad Fauzi)
NIP.000907                                                            NIM.30410371

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan        Dosen Pendamping



(Irwan Bastian, SKom, MMSI)                               (Rossi Septy Wahyuni, ST., MT)
NIP.930390                                                             NIDN. 0302096803

DAFTAR ISI

Halaman Judul.................................................................................................. i
Lembar Pengesahan.......................................................................................... ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii

A.  ... Judul Program......................................................................................... 1
B. .... Latar Belakang........................................................................................ 1
C. .... Perumusan Masalah ................................................................................ 1
D. .... Tujuan..................................................................................................... 1
E...... Luaran yang diharapkan.......................................................................... 2
F. .... Kegunaan................................................................................................ 2
G. .... Gambaran umum rencana usaha.............................................................. 2
H. .... Metode Pelaksanaan............................................................................... 3
I. ..... Jadwal Kegiatan...................................................................................... 4
J. ..... Rincian Biaya.......................................................................................... 4
K...... Lampiran................................................................................................. 5















A.          Judul Program
Peluang usaha “ Mang-cook”
B.           Latar Belakang
Perkembangan kehidupan yang semakin pesat ikut mempengaruhi gaya hidup masyarakat Indonesia. Perubahan gaya hidup tersebut dapat dilihat berdasarkan selera dan minat masyarakat terhadap penguna peralatan masak yang lebih efisien. Penggunaan mang-cook ini bukan hanya dilihat dari segi hemat energi dan bentuknya yang menarik, namun dapat dilihat dari segi penggunaan bahan yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, untuk mengangkat minat masyarakat terhadap penggunaan mang-cook dengan menggunakan listrik untuk membuat makanan yang berkuah ataupun instan yang mempunyai energi yang cukup hemat, serta memiliki dampak yang baik bagi para mahasiswa ataupun masyarakat setempat, maka perlu dilakukan inovasi terhadap mang-cook tersebut.
Mang-cook merupakan produk yang digunakan untuk mengembangkan dari mangkok-mangkok yang biasanya. Mang-cook dirancang untuk mengurangi biaya pengeluaran bagi para pengguna terutama kepada mahasiswa yang tinggal di rumah kost membutuhkan perabotan rumah tangga yang efisien. Produk ini sangat penting bagi digunakan selain desain dirancang dengan menarik tentunya tidak perlu merasa repot untuk membuat makanan instan ataupun yang berkuah lainnya.
Produk yang akan dibuat adalah peralatan rumah tangga yaitu mang-cook yang praktis dan efisien. Produk ini dirancang untuk mengefesiensikan pembuatan makanan instan berkuah ataupun makanan yg berkuah lainnya dan mengurangi penggunaan peralatan rumah tangga seperti tak perlu menggunakan kompor.  Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang tinggal di rumah kost dalam memenuhi kebutuhan pribadinya, terkadang mahasiswa yang tinggal di rumah kost tidak mau repot untuk memasak atau mempunyai perabotan yang terbatas. Produk ini dibuat seefisien mungkin tanpa menggunakan gas, kompor dan perabotan untuk merebus lainnya, produk ini juga mengurangi biaya pengeluaran  pada customer terutama mahasiswa.

C.          Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam perbaikan perancangan pada mang-cook ini adalah bagaimana menciptakan suatu fasilitas untuk perabotan rumah tangga atau kebutuhan bagi para pengguna mang-cook ini. Bagaimana memanfaatkan fasilitas yang terdapat pada mang-cook dengan baik untuk makanan yang akan disajikan bisa lebih praktis lagi dan mengurangi biaya pengeluaran.



D.          Tujuan
1.             Menambah pengetahuan dan wawasan tentang perancangan suatu produk.
2.             Memperkenalkan produk yang baru kepada masyarakat terutama untuk membantu kebutuhan konsumen.
3.             Membantu para mahasiswa yang tinggal di rumah kost untuk memenuhi kebutuhan  pribadinya.

E.           Luaran Yang Diharapkan
1.             Menghasilkan produk serbaguna yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan terutama untuk mahasiswa yang tinggal di rumah kost.
2.             Mengurangi biaya atau pengeluaran pada customer terutama mahasiswa dan produk dapat diterima oleh dari berbagai kalangan.
3.             Produk yang serbaguna ini dapat memberikan inspirasi bagi para produsen lain dalam menciptakan produk yang lebih inovatif.

F.           Kegunaan
1.             Berguna untuk mengefesiensikan pembuatan makanan instan ataupun yang berkuah lainnya, karena customer terutama mahasiswa tidak harus menggunakan kompor tapi menggunakan listrik dan ini sangat diperlukan bagi mahasiswa yang tinggal di rumah kost.
2.             Cepat saji dan efisien, masak dan makan langsung di satu mangkok .
3.             Menghemat biaya pengeluaran mahasiswa yang tinggal di rumah kost.
4.             Praktis mudah dibawa dan tidak memakan tempat banyak.

G.           Gambaran Umum Rencana Usaha
Desain produk yang menarik dapat meningkatkan minat pembeli agar dapat membeli mang-cook yang akan dijual. Proses pembuatan mang-cook ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga hasil yang didapat berupa mang-cook akan menghasilkan suatu produk yang diinginkan. Modal yang dibutuhkan untuk membuat mang-cook ini tidak terlalu mahal, tergantung alat dan bahan yang digunakan selama pembuatan mang-cook berlangsung. Bahan dasar yang digunakan yaitu tanah liat dimana tanah liat tersebut diproses untuk bisa menjadi sebuah keramik plastis dan beberapa perlengkapan yang akan digunakan agar mang-cook ini terlihat lebih menarik.. Lokasi untuk pembuatan produk tersebut berada di luar jakarta atau di daerah sekitar jakarta, karena pada lokasi tersebut jarang akan ditemukan. Situasi dan kondisi di lokasi tersebut sangat dibutuhkan sekali untuk pembuatan mang-cook ini untuk dari berbagai kalangan mahasiswa yang tinggal di rumah kost, karena tingkat konsumtif untuk mahasiswa yang tinggal di rumah kost sangatlah banyak dan membutuhkan sebuah produk tersebut agar bisa mengurangi biaya customer. Melihat potensi profit yang besar disekitar jakarta atau diberbagai daerah yang terdapat mahasiswa yang tinggal di rumah kost tingkat populasi untuk mahasiswa yang membutuhkan mang-cook ini cukup besar, maka keinginan untuk membuat usaha untuk pembuatan produk ini semakin besar.
Gambar 1 Bentuk Mang-Cook

H.       Metode Pelaksanaan
Pada pembuatan produk mang-cook ini ada beberapa alat dan bahan yang akan dijelaskan pada tabel berikut:
               Tabel 1 Alat dan Bahan untuk pembuatan mang-cook
ALAT
BAHAN
Blunger
Tanah liat
Mixer
Cat
Meja Putar
Kabel
Filterpress
Plug in
Tungku Tanah Liat
Kawat Kumparan
Gas
saklar

Glassir
Pengolahan bahan ini  adalah untuk mengolah bahan baku dari berbagai material yang belum siap pakai menjadi badan keramik plastis yang telah siap pakai. Pencampuran dan pengadukan bertujuan untuk mendapatkan campuran bahan yang homogen atau seragam. Pengadukan dapat dilakukan dengan cara manual maupun masinal dengan blunger maupun mixer, untuk percobaan pertama dengan menggunakan mixer berhasil atau tidak seandainya berhasil makan untuk percobaan selanjutnya kita menggunakan blunger untuk memproses pembuatan mangk-cook. Pengurangan kadar air dilakukan pada proses basah, dimana hasil campuran bahan yang berwujud lumpur dilakukan proses lanjutan, yaitu pengentalan untuk mengurangi jumlah air yang terkandung sehingga menjadi badan keramik plastis. Proses ini dapat dilakukan dengan diangin-anginkan diatas meja gips atau dilakukan dengan alat filterpress. Setelah mangkuk keramik selesai dibentuk, maka tahap selanjutnya adalah pengeringan agar menghilangkan air plastis yang terikat pada badan keramik dan harus dilakukan dengan proses pengeringan secara lambat untuk menghindari retak atau cracking, apabila proses yang terlalu cepat pada tahap awal benda keramik diangin-anginkan pada suhu kamar, setelah tidak terjadi penyusutan, pengeringan dengan sinar matahari langsung atau mesin pengering. Pembakaran, merupakan inti dari pembuatan keramik dimana proses ini mengubah massa yang rapuh menjadi massa yang padat, keras, dan kuat. Pembakaran dilakukan dalam sebuah tungku suhu tinggi dengan kisaran suhu 700 - 1000C. Pengglasiran, untuk menambah keindahan, supaya lebih kedap air. Setalah itu masukkan kawat atau kumparan kedalam lekukan-lekukan pada alur di bawah alas mangkuk. Memasang kabel beserta plug in untuk dihubungkan ke listrik. Setelah dihubungkan maka memasang saklar yang terdapat indikator menyala. Selanjutnya  menghubungkan mang-cook dengan listrik dan siap digunakan. Untuk pembuatan mang-cook ini tidak hanya dilakukan sekali percobaan saja tetapi dilakukan berulang kali untuk mendapatkan hasil yang bagus.

I.       JADWAL KEGIATAN
No.
Rencana Kegiatan
Bulan

I
II
III
IV
V
1.
Persiapan pelaksanaan program




2.
Pembuatan Proposal




3.
Identifikasi Parameter desain




4.
Perencanaan Konsep




5.
Pemilihan Konsep





6.
Perancangan Desain Konsep




7.
Penetapan Rencana Kerja

8.
Persiapan Alat




9.
Persiapan Perlengkapan




10.
Pengolahan Bahan

11.
Pembentukan dan membuat alur

12.
Pengeringan Keramik

13.
Pembakaran dan Pengglasiran

14.
Memasukan kawat kumparan, kabel beserta dengan saklar

15.
Penyusunan Laporan


J.             RINCIAN BIAYA
Rekapitulasi Biaya
        Tabel 1 Rancangan Biaya
Jenis
Jumlah
Bahan habis pakai
1.385.000
Peralatan penunjang PKM
8.750.000
Perjalanan
150.000
Lain-lain
2.020.000
Total
12.305.000


            Tabel 1.2 Rancangan Rincian Biaya

Nama
Kuantitas
Harga Satuan (Rp)
Jumlah
Bahan habis dipakai
Kawat kumparan
10 meter
150.000
300.000

Tanah liat
50 kg
8000/kg
400.000

Cat
2 kaleng
50.000
100.000

Kabel
15 meter
5.000
75.000

Plug-in
3 buah
20.000
60.000

Glassir
50 kg
15.000/kg
750.000




1.385.000
Peralatan penunjang
Blunger
1 buah
3.000.000
3.000.000

Mixer
3 buah
750.000
2.250.000

Meja Putar
3 buah
350.000
1.050.000

filterpress
2 buah
650.000
1.300.000

Tungku Tanah Liat
2 buah
350.000
700.000

Gas
30kg
15.000/kg
450.000




8.750.000
Perjalanan
Transportasi untuk pembelian bahan utama dan penunjang
2x perjalanan
75.000
150.000
Lain-lain





Lumpsum pembelian alat dan bahan
2 hari
55.000
110.000

Lumpsum pembuatan produk
 32 hari
55.000
1.760.000




2.020.000
Jumlah



12.305.000



















K.    Lampiran

Curriculum Vitae



Data Pribadi
Nama                                       : Ahmad Fauzi
Tempat, Tanggal Lahir            : Jakarta, 08 Agustus 1992
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Agama                                     : Islam
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Status                                      : Belum Menikah
Alamat                                                : Jl. Camar Blok D 79 No.18 RT 001/RW022. Bekasi
E-mail                                      : ahmd_fauzi@rocketmail.com
Telepon                                   : 085773568292

Pendidikan
2010 - sekarang                   : Universitas Gunadarma
2007 - 2010                             : SMA YPI 45, Bekasi
2004 - 2007                             : SMP Mutiara Baru, Bekasi
1998 - 2004                             : SDN Pengasinan 8, Bekasi

Kursus
Kursus ”Product Design Using CATIA” di LabTek Universitas Gunadarma,  bersertifikat.

Kemampuan
Mampu mengoperasikan Microsoft Word, Excel dan Visio
Mampu mengoperasikan software Minitab, SPSS, dan CATIA









                                                                                                            (Ahmad Fauzi)






 Curriculum Vitae



Data Pribadi
Nama                                       :  Anak Agung T.K                
Tempat / Tanggal Lahir           :  Surabaya, 20 Juni 1991
Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
Agama                                     :  Hindu
Kewarganegaraan                   :  Indonesia
Status                                      :  Belum menikah
Alamat                                    :  Jl. Taman Depok Permai Blok C 1 No. 3. Depok
E-mail                                      :  krisnalovemoney@rocketmail.com
Telepon                                   :  085719991120

Pendidikan
2010 - sekarang                   : Universitas Gunadarma
2006 - 2009                             : SMAN 2, Surabaya
2003 - 2006                             : SLTPK Santo Yusup, Surabaya
1997 - 2003                             : SD Rangkut Barata 3, Surabaya

Kemampuan                                                                                      
Mampu mengoperasikan Microsoft Office (word, excell, powerpoint, visio)
Mampu mengoperasikan software Minitab, WinQSB, dan SPSS









                                                                                                (Anak Agung Khrisna TK)













Curriculum Vitae



Data Pribadi
Nama                                       : Farid Yogi Saksomo
Tempat, Tanggal Lahir            : Depok, 29 April 1992
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Agama                                     : Islam
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Status                                      : Belum Menikah
Alamat                                    : Jl. H. Daing Kp.kb Duren RT06/02 Kalimulya Cilodong,
                                                  Depok
E-mail                                      : yoogy_saksomo@yahoo.com
Telepon                                   : 085776047578

Pendidikan
2010 - sekarang                   : Universitas Gunadarma
2007 - 2010                             : SMAN 6, Depok
2004 - 2007                             : SMP Tugu Ibu, Depok
1998 - 2004                             : SD Al-khairiyah, Depok


Kemampuan
Mampu mengoperasikan Microsoft Word, Excel dan Visio
Mampu mengoperasikan software Minitab, WinQSB, dan SPSS.







                                                                       
                                                                                                (Farid Yogi Saksomo)












                                                Curriculum Vitae



Data Pribadi
Nama                                       : Risky Tangkilisan
Tempat, Tanggal Lahir            : Klaten, 10 September 1992
Jenis Kelamin                          : Laki-laki
Agama                                     : Islam
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Status                                      : Belum Menikah
Alamat                                                : Jl. GBJ Blok r 6/15 RT04/RW19 Gung. Putri Bogor
E-mail                                      : Riskytangkilisan@ymail.com
Telepon                                   : 085718455592

Pendidikan
2010 - sekarang                   : Universitas Gunadarma
2007 - 2010                             : SMK Muhammadiyah Cileungsi Bogor
2004 - 2007                             : SMP N 1 Gn. Putri, Bogor
1998 - 2004                             : SDN Bojong Nangka, Bogor

Kemampuan
Mampu mengoperasikan Microsoft Word, Excel dan Visio
Mampu mengoperasikan software Minitab, WinQSB, dan SPSS.





                                                                                   



                                                                                                (Risky Tangkilisan)












Curriculum Vitae



Data Pribadi
Nama                                       : Dewinta Nurul Saptariani
Tempat, Tanggal Lahir            : Jakarta, 7 Januari 1994
Jenis Kelamin                          : Perempuan
Agama                                     : Islam
Kewarganegaraan                   : Indonesia
Status                                      : Belum Menikah
Alamat                                                : Komplek polri batu ceper No.57 km 21, Tangerang
E-mail                                      : Dewintasaptariani@yahoo.com
Telepon                                   : 085312323559

Pendidikan
2011 - sekarang                       : Universitas Gunadarma
2008 - 2011                             : SMK Telkom Sandhy Putra Jakarta
2005 - 2008                             : SMP N 1 Tangerang
1999 - 2005                             : SDN Kebon Besar 2


Kemampuan
Mampu mengoperasikan crimping, pembuatan kabellan.
Mampu mengoperasikan Microsoft Word, Excel dan Visio.









                                                                                                (Dewinta Nurul Saptariani)









Dosen Pendamping
Identitas Diri
Nama                             : Rossi Septy Wahyuni, ST., MT
NIDN                            : 0302096803
Alamat                           : Komplek Taman Puspa No.2
  Cimanggis, Depok.
No. Tlp/Hp                    : 0818404399
Bidang Keahlian            : Industri Proses



                                                                      (Rossi Septy Wahyuni, ST., MT)
Riwayat Pendidikan
Tabel 7 Riwayat Pendidikan
Universitas & Lokasi
Gelar
Tahun
Bidang
UPN Veteran Yogyakarta
ST
1996
Teknik Kimia
Universitas Pelita Harapan
MT
2007
Magister Teknologi Industri

Publikasi, Penelitian, dan Poster
1.      Analisa dan Pengembangan Perangkat Lunak Pengukuran Efektivitas Customer Relationship Management.
2.      Perancangan QFD dan Analisa Kegagalan FMEA Produk Yoghurt pada PT “X”.












Kamis, 05 April 2012

Polemik Hak Cipta Lagu Tinggal Kenangan

Gonjang ganjing mengenai banyaknya pihak yang mengklaim lagu Tinggal Kenangan sebagai lagu ciptaannya. Lagu Tinggal Kenangan yang konon katanya merupakan ciptaan dari seorang wanita yang bernama Geby yang katanya sudah meninggal karena bunuh diri lantaran ditinggal meninggal kekasihnya yang kecelakan lalu lintas. Perbutan klaim mengklaim hak cipta lagu tersebut belum menyentuh kasanah hukum hak cipta, masih bergutat pada media massa.
Maka bagaimana hukum hak cipta memandang tentang gonjang ganjing permasalahan tersebut. Masyarakat harus mengertian terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta. Menilik pengertian hak cipta secara yuridis, kita dapat lihat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (yang disingkat dengan UUHC 2002) menyebutkan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif” bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, unsur-unsur hak cipta dari defenisi di atas dapat di bagi atas tiga, yaitu: a. hak memperbanyak (reproduction right); b. hak mengumunkan (publishing right); c. hak memberi izin untuk memperbanyak dan mengumumkan (assignment right)
Sesuai dengan yang diatur pada Bab IV UUHC 2002, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephum dan HAM). Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya kepada intansi di atas maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UUHC 2002 Pasal 37 ayat (2)). Lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran hak cipta diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dalam artian tidak wajib untuk didaftarkan. Timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran ciptaan tersebut kepada instansi yang ditunjuk untuk itu. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Hal ini senada dengan Penjelasan Pasal 5 ayat 2 UUHC 2002 yang menerangkan bahwa “pada prinsipnya hak cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjdai sengketa di pengadilan mengenai ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut”.
Dengan uraian tersebut terlihatlah bahwa pendaftaran hak cipta merupakan formalitas untuk memudahkan untuk membuktikan bahwa ciptaan yang dihasilkan merupakan milik pencipta bila terjadi sengketa. Namun tanpa pendaftaranpun hak cipta sudah dilindungi sebenarnya sejak ciptaan tersebut dipublikasikan didepan umum dan hal itu dapat dibuktikan.
Oleh karena itu untuk mengakhiri konflik yang saling mengklaim lagu Tinggal Kenangan lebih baik masuk kekasanah hukum (pengadilan). Hal ini untuk dapat dibuktikan secara hukum siapa yang sebenarnya yang berhak atas ciptaan tersebut. Dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah van gewijk) dapat mengikat semua orang sehingga hak-hak dari pencipta dapat dilindungi.
Sebagai tambahan untuk diketahui bahwa Hak cipta atas lagu memiliki waktu perlindungan selama hidup penciptanya dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC 2002).

SUMBER : http://rezzazzerezza.wordpress.com/.

Tanggapan : Menurut kami sebaiknya permasalahan ini diselsaikan secara tuntas karena apabila kasus ini terus ditunda-tunda penyelsaiannya makin banyak pihak yang akan ikut memperebutkan lagu tersebut dan satu-satunya cara penyelsaiannya melalui jalur hukum. bagi yang memiliki bukti yang kuat dan banyak dialah yang harus dimenangkan.

Rabu, 14 Maret 2012

Hak Cipta Tarian Pendet


Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).
Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan : “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.
Hak Cipta Tari Pendet
Sejarah Tari Pendet :
Tari Pendet awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan jaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, kaum wanita dan gadis desa. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakkan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakkan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik. Tari putri yang memiliki pola gerak yang lebih dinamis dari tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan, ditampilkan setelah tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan dan perlengkapan sesajen lainnya (http://budaya-indonesia.org/iaci/Tari_Pendet).
Jika melihat dari pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemerintahlah yang memegang perlindungan hak cipta tari pendet ini karena termasuk Hak Cipta atas folklor. Pemerintah Indonesia bisa menyatakan Hak Cipta tari pendet ini kepada dunia Internasional berdasarkan publikasi-publikasi yang ada, baik publikasi media massa maupun catatan tertulis lainnya. Begitu pula bagi seniman Bali perlu menunjukan bukti-bukti publikasi dan catatan-catatan Tari Pendet ini kepada dunia. Memang langkah ini sudah cukup karena tidak adanya kewajiban pendaftaran Hak Cipta, hanya saja pencipta maupun pemegang hak cipta yang tidak mendaftarkan ciptaannya tidak akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Maka tugas pemerintah Indonesia saat ini adalah menginventarisir kembali kesenian dan kebudayaan Indonesia serta mendaftarkan semua hak cipta kekayaan seni dan budaya tersebut ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) RI. Dengan demikian jika suatu saat terjadi sengketa kita bisa menyelesaikannya secara hukum. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Cipta ini harus bisa menjadi kepentingan bersama masyarakat Indonesia.
Penulis Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com

Saran menurut saya selaku pembaca
Negara Indonesia adalah pemilik asli dari semua kesenian yang ada di Indonesia khususnya tari pendet. Tari pendet tersebut adalah warisan budaya yang patu dilestarikan keberadaannya tidak hanya namanya saja yang tenar. Kita selaku warga Negara Indonesia yang mempunyai hak cipta atas warisan budaya tersebut wajib melestarikannya dengan menarikan tarian tersebut. Kalau sudah ada yang ambil ajah baru pada repot, harusnya dari dulu kita melestarikan budaya kita, tidak hanya tari pendet. Seperti reog ponorogo itu di klaim sebagai tarian asli dari Malaysia karena kenapa? Karena warga Negara Indonesia itu hanya rebut kalau sudah di ambil atau di cap hak ciptanya Negara lain, kalau di lestarikan ajh ga ada, sudah hilang di makan jaman.
Mulai sekarang kita selaku warga Indonesia yang mengakui warisan budaya sendiri wajib melestarikan budaya kita jangan sampai di klaim sebagai warisan budaya Negara lain. Batik di akui banyak dunia adalah kesenian yang menakjubkan itu juga merupakan asli dari warisan budaya Indonesia. Untuk pemerintahan Indonesia harusnya mencatat semua warisan budaya Indonesia dalam buku di persatuan Negara atau PBB yang isinya semua budaya bangsa Indonesia agar tidak di klaim lagi oleh Negara lain.

sumber : http://umum.kompasiana.com/2009/08/24/pentingnya-mendaftarkan-hak-cipta-studi-kasus-tari-pendet/ 

Hak Cipta Tarian Pendet



Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).
Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan : “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.
Hak Cipta Tari Pendet
Sejarah Tari Pendet :
Tari Pendet awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan jaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, kaum wanita dan gadis desa. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakkan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakkan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik. Tari putri yang memiliki pola gerak yang lebih dinamis dari tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan, ditampilkan setelah tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan dan perlengkapan sesajen lainnya (http://budaya-indonesia.org/iaci/Tari_Pendet).
Jika melihat dari pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemerintahlah yang memegang perlindungan hak cipta tari pendet ini karena termasuk Hak Cipta atas folklor. Pemerintah Indonesia bisa menyatakan Hak Cipta tari pendet ini kepada dunia Internasional berdasarkan publikasi-publikasi yang ada, baik publikasi media massa maupun catatan tertulis lainnya. Begitu pula bagi seniman Bali perlu menunjukan bukti-bukti publikasi dan catatan-catatan Tari Pendet ini kepada dunia. Memang langkah ini sudah cukup karena tidak adanya kewajiban pendaftaran Hak Cipta, hanya saja pencipta maupun pemegang hak cipta yang tidak mendaftarkan ciptaannya tidak akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Maka tugas pemerintah Indonesia saat ini adalah menginventarisir kembali kesenian dan kebudayaan Indonesia serta mendaftarkan semua hak cipta kekayaan seni dan budaya tersebut ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) RI. Dengan demikian jika suatu saat terjadi sengketa kita bisa menyelesaikannya secara hukum. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Cipta ini harus bisa menjadi kepentingan bersama masyarakat Indonesia.
Penulis Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com

Saran menurut saya selaku pembaca
Negara Indonesia adalah pemilik asli dari semua kesenian yang ada di Indonesia khususnya tari pendet. Tari pendet tersebut adalah warisan budaya yang patu dilestarikan keberadaannya tidak hanya namanya saja yang tenar. Kita selaku warga Negara Indonesia yang mempunyai hak cipta atas warisan budaya tersebut wajib melestarikannya dengan menarikan tarian tersebut. Kalau sudah ada yang ambil ajah baru pada repot, harusnya dari dulu kita melestarikan budaya kita, tidak hanya tari pendet. Seperti reog ponorogo itu di klaim sebagai tarian asli dari Malaysia karena kenapa? Karena warga Negara Indonesia itu hanya rebut kalau sudah di ambil atau di cap hak ciptanya Negara lain, kalau di lestarikan ajh ga ada, sudah hilang di makan jaman.
Mulai sekarang kita selaku warga Indonesia yang mengakui warisan budaya sendiri wajib melestarikan budaya kita jangan sampai di klaim sebagai warisan budaya Negara lain. Batik di akui banyak dunia adalah kesenian yang menakjubkan itu juga merupakan asli dari warisan budaya Indonesia. Untuk pemerintahan Indonesia harusnya mencatat semua warisan budaya Indonesia dalam buku di persatuan Negara atau PBB yang isinya semua budaya bangsa Indonesia agar tidak di klaim lagi oleh Negara lain.

Sabtu, 03 Maret 2012

Hak Cipta Tarian Pendet



Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).
Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan : “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.
Hak Cipta Tari Pendet
Sejarah Tari Pendet :
Tari Pendet awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan jaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, kaum wanita dan gadis desa. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakkan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakkan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik. Tari putri yang memiliki pola gerak yang lebih dinamis dari tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan, ditampilkan setelah tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan dan perlengkapan sesajen lainnya (http://budaya-indonesia.org/iaci/Tari_Pendet).
Jika melihat dari pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemerintahlah yang memegang perlindungan hak cipta tari pendet ini karena termasuk Hak Cipta atas folklor. Pemerintah Indonesia bisa menyatakan Hak Cipta tari pendet ini kepada dunia Internasional berdasarkan publikasi-publikasi yang ada, baik publikasi media massa maupun catatan tertulis lainnya. Begitu pula bagi seniman Bali perlu menunjukan bukti-bukti publikasi dan catatan-catatan Tari Pendet ini kepada dunia. Memang langkah ini sudah cukup karena tidak adanya kewajiban pendaftaran Hak Cipta, hanya saja pencipta maupun pemegang hak cipta yang tidak mendaftarkan ciptaannya tidak akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Maka tugas pemerintah Indonesia saat ini adalah menginventarisir kembali kesenian dan kebudayaan Indonesia serta mendaftarkan semua hak cipta kekayaan seni dan budaya tersebut ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) RI. Dengan demikian jika suatu saat terjadi sengketa kita bisa menyelesaikannya secara hukum. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Cipta ini harus bisa menjadi kepentingan bersama masyarakat Indonesia.
Penulis Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com

Saran menurut saya selaku pembaca
Negara Indonesia adalah pemilik asli dari semua kesenian yang ada di Indonesia khususnya tari pendet. Tari pendet tersebut adalah warisan budaya yang patu dilestarikan keberadaannya tidak hanya namanya saja yang tenar. Kita selaku warga Negara Indonesia yang mempunyai hak cipta atas warisan budaya tersebut wajib melestarikannya dengan menarikan tarian tersebut. Kalau sudah ada yang ambil ajah baru pada repot, harusnya dari dulu kita melestarikan budaya kita, tidak hanya tari pendet. Seperti reog ponorogo itu di klaim sebagai tarian asli dari Malaysia karena kenapa? Karena warga Negara Indonesia itu hanya rebut kalau sudah di ambil atau di cap hak ciptanya Negara lain, kalau di lestarikan ajh ga ada, sudah hilang di makan jaman.
Mulai sekarang kita selaku warga Indonesia yang mengakui warisan budaya sendiri wajib melestarikan budaya kita jangan sampai di klaim sebagai warisan budaya Negara lain. Batik di akui banyak dunia adalah kesenian yang menakjubkan itu juga merupakan asli dari warisan budaya Indonesia. Untuk pemerintahan Indonesia harusnya mencatat semua warisan budaya Indonesia dalam buku di persatuan Negara atau PBB yang isinya semua budaya bangsa Indonesia agar tidak di klaim lagi oleh Negara lain.

         http://gunadarma.ac.id/ 

Minggu, 11 Desember 2011

Racun dalam Rokok

Racun Berbahaya pada Rokok
Rokok yang berbentuk batang sepanjang jari telunjuk orang dewasa ternyata menyimpan segala jenis racun berbahaya bagi tubuh manusia.......Nggak Percaya ?
Coba simak uraian tentang racun yang terkandung dalam satu batang rokok sbb,


Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.

Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu Kanker Paru yang mematikan.

Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):

* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.

Batas AmanMenggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

Jadi artinya sama saja hasil akhir menghisap rokok dengan lebel nikotin rendah dan yang biasa
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

Stop Merokok Sekarang Juga !

http://stop-merokok.blogspot.com/2008/08/racun-dalam-rokok.html