BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Penjelasan
AMDAL
AMDAL diperkenalkan
pertama kali tahun 1996 oleh Nation Environmental Policy Act di Amerika
Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No.
27/1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
AMDAL
merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat
pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang
dikaji dalam proses AMDAL:
1. Aspek
fisik-kimia
2. Sosial-ekonomi
3. sosial-budaya
4. Kesehatan
masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Analisis mengenai
dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk
melaksanakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan, disisi lain meruapakan
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan atau
kegiatan. Berdasarkan analisi ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan
timbul dari usaha dan atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau
menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria
sebagai mengenai:
1. Besarnya
jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Luas
wilyah penyebaran dampak.
3. Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya
komponen lingkungan hidup lain yang terkena dampak.
5. Sifat
kumulatif dampak.
6. Berbalik
(Reversible) atau tidak berbaliknya (Irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999
pasal 3 ayat 1 Usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
3. Proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pemcemaran,
dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber dayya alam dalam
pemanfaatannya.
4. Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan social dan budaya.
5. Proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konversional
sumber daya dan atau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi
Jenis tumbbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik.
Tujuan
secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta
menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. dengan
demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
pelakasanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak
lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian Amdal, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri
dari 5 (lima) dokumen sebagai berikut.
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL).
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
4.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
5.
Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Berikut
merupakan penjelasan mengenai bentuk kajian AMDAL.
1.
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL yaitu suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
KA-ANDAL yaitu suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
ANDAL yaitu dokumen yang berisi
telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah
besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak
dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya yaitu evaluasi
terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi
dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL yaitu dokumen yang memuat
upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting
lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang
terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan
berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari
kajian ANDAL.
4. Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL yaitu dokumen yang memuat
program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan
oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini
digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup
dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan
dalam kajian ANDAL.
5. Ringkasan
Eksekutif
Ringkasan Eksekutif yaitu dokumen
yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu
disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya yaitu uraian secara singkat
tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan
upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan
untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
2.2 Fungsi dan Peran AMDAL
Pada waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan sumber alam
belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit, di
samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu
perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam
kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia
makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar
pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi
pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan
apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat
untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang
mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan :
“Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi
proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan
menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh
Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas
lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu
pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun
AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek
dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang
efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan,
tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan
dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif
maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai.
Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam
melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali
hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya
mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya
Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk
melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya
AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap
lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif, hampir
tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak
negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan
timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan AMDAL), di samping itu
AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi atau mengurangi dampak
negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil
pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
Nurkin, (2002) mengemukakan bahwa
penerapan AMDAL di negara-negara berkembang ditujukan untuk:
a.
Mengidentifikasi kerugian dan
keuntungan terhadap lingkungan alam dan ekonomi yang dapat dialami oleh
masyarakat akibat kegiatan pembangunan
b.
Mengidentifikasi masalah lingkungan
yang kritis yang memerlukan kajian lebih dalam dan pemantauannya.
c.
Mengkaji dan mencari pilihan alternatif
yang baik dari berbagai pilihan pembangunan.
d.
Mewujudkan keterlibatan masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
e.
Memabantu pihak-pihak terkait yang
terlibat dalam pembangunan dan pihak pengelola lingkungan untuk memahami
tanggung jawab, dan keterkaitannya satu sama lain.
2.3 Manfaat AMDAL
Berikut
merupakan penjelasan mengenai manfaat AMDAL:
a. Bagi masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di
daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya
apabila diperlukan.
- Masyarakat dapat mengetahui
perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun sehingga dapat
memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri
dari kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut.
- Masyarakat dapat ikut berpartisipasi
di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam
memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan
menjalankan proyek.
- Masyarakat dapat memahami hal-ihwal
mengenai proyek secara jelas sehingga kesalahfahaman dapat dihindarkai dan
kerja sama yang menguntungkan dapat digalang.
- Masyarakat dapat mengetahui hak den
kewajibannya di dalam hubungannya dengan proyek tersebut khususnya hak dan
kewajiban di dalam ikut dan mengelola lingkungan.
b. Bagi pemilik proyek
- Proyek
terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku.
- Proyek terhindar dari tuduhan
pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan.
- Pemilik proyek
dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan
datang.
- Pemilik proyek dapat mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang.
- Nalisis dampak
lingkungan merupakan sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya
secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
- Analisis dampak
lingkungan merupakan bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan
proyeknya, sehingga dapat diketahui kelemahan-kelemahannya untuk segera dapat
dilakukan penyempurnaannya.
- Dengan adanya
analisis dampak lingkungan, pemilik proyek dapat mengetahui keadaan lingkungan
yang membahayakan (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan lain-lain)
sehingga dapat dicari keadaan lingkungan yang aman bagi proyek.
c. Bagi pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi
sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya
alam yang dapat diperbaharui).
- Untuk mencegah rusaknya sumberdaya
alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek
lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah.
- Untuk menghindari perusakan lingkungan
hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain
sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan
masyarakat.
- Untuk menghindari terjadinya
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lainnya;
- Untuk menjamin agar proyek yang
dibangun sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional ataupun
internasional serta tidak mengganggu proyek lain.
- Untuk menjamin agar proyek tersebut
mempunyai manfaat yang jelas bagi negara dan masyarakat.
- Analisis dampak lingkungan
diperlukan bagi pemerintah sebagai alat pengambil keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar